Pict: PNGEGG.Com

Pro-Kontra adanya Organisasi Ekstra atau Organisasi Pergerakan memasuki kampus kini sudah berhembus luas dan hangat diperbincangkan.

Dalam perkembangan sejarahnya berbagai Organisasi Ekstra lahir dengan bermacam-macam bentuk dan beragam Visi Misi.

Berdasarkan Pedoman tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 tentang Mahasiswa, Organisasi Kemahasiswaan, dan Alumni yang berbunyi “Organisasi PTM terdiri atas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).”

Wakil Rektor III UMP bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Luar Negri Dr. Ir. Mukhtaruddin Muchsiri, M.P. angkat bicara mengenai hal ini, ia mengatakan IMM merupakan satu-satunya Organisasi Ekstra yang ada di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dan UMP, ia menyatakan bahwa tidak melarang setiap individual untuk mengikuti Organisasi Ekstra manapun, namun mahasiswa dilarang membawa dan memakai embel-embel identitas UMP.

“Mahasiswa PTMA itu adalah IMM, oleh karena itu tidak boleh selain IMM ada di Muhammadiyah atau menggunakan nama Muhammadiyah itu tidak boleh, dan mereka tidak boleh membawa-bawa nama UMP,” ucapnya saat diwawancarai, Sabtu (28/5/2022).

Ia menambahkan, pada dasarnya ketika menjadi Mahasiswa UMP maka mahasiswa tersebut sudah termasuk kedalam anggota IMM. Pelarangan pemakaian antribut dan pencatutan nama UMP serta Fakultas-Fakultas yang ada di UMP oleh Organisasi Ekstra tersebut turut menjadi perhatiannya.

Dalam hal ini Fitrah merangkum 4 point yang disampaikan oleh beliau:

1. Mahasiswa Perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) merupakan anggota IMM.

2. Organisasi Ekstra selain IMM dilarang menggunakan dan membawa nama Muhammadiyah.

3. Jika mengikuti Organisasi Ekstra selain IMM Mahasiswa tersebut dilarang menyatakan secara realitas dan tertulis di kampus UMP, menggunakan nama-nama UMP dan atau Fakultas-Fakultas yang ada di UMP serta melakukan perekrutan untuk kepentingan organisasi;

4 . Ketika berada dilingkungan UMP Organisasi Ekstra tersebut dilarang memakai atribut organisasinya.

“Jika ingin bergerak jangan di UMP tapi diluar lingkungan UMP, dan harus saling menghargai. Ketika masuk dan menjadi mahasiswa UMP berarti dia sudah sepakat dengan aturan-aturan yang ada di UMP,” tegasnya.

Editor: Nawang Sari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *