Pelantikan advokat/paralegal Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB). Senin (14/11/2022).
Fitrah Foto: Annis Ummu M.

LPMFITRAH.COM_Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sumatera Selatan bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) menyelenggarakan Diskusi Publik Undang-Undang (UU) Pers vs UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mengusung tema ‘Mengadili Pelanggaran Pers’. Acara ini bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (15/11/2022).

Acara dimulai dengan Pelantikan Advokat/Paralegal dari YBH-SSB. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi Publik terkait UU Pers dan UU ITE. Selain diikuti oleh para jurnalis, advokat dan penegak hukum. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa yang berasal dari beberapa Universitas di Palembang, seperti Universitas IBA Palembang, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dan Universitas Muhammadiyah Palembang. Para mahasiswa pun berasal dari fakultas yang terkait dengan penegak hukum seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Dalam diskusi publik yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, diwakili oleh H. Achmad Rizwan, STTP, M.M., Kepala Divisi KOMINFO Sumatera Selatan, ia membahas tentang bagaimana cara bijak dalam bermedia sosial sesuai UU Pers dan UU ITE. Dalam diskusi tersebut, membahas tentang media sosial, dampak positif dan negatif dalam penggunaan media sosial, berita Hoax dan dampaknya, cara menghindari berita Hoax serta anjuran kepada masyarakat umum untuk bijak dalam bermedia sosial dan melaporkan berita Hoax kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindak lanjuti.

Angga Saputra, S.H., sebagai Ketua Pelaksana mengungkapkan harapannya agar diskusi tersebut dapat dijadikan sebagai referensi dan ilmu yang dapat bermanfaat bagi mahasiswa, calon wartawan maupun advokat di masa yang akan mendatang, agar dapat mengetahui dan menentukan dengan benar sanksi bagi pelanggaran Pers di masa mendatang serta dapat menegakkan kebenaran.

“Diskusi ini dilatarbelakangi oleh adanya Para Jurnalis dan Media Pers yang sering terjerat kasus pelanggaran UU Pers maupun UU ITE, yang mana acara ini bertujuan untuk membedah UU Pers dan UU ITE agar tidak terjadi konflik terkait Pers yang terkena kasus pelanggaran, serta menjadi edukasi bagi masyarakat umum untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial”, ungkapnya.

Diskusi Publik di Hotel Swarna Dwipa Palembang. Senin (14/11/2022).
Fitrah Foto: Annis Ummu M

Menurut salah satu mahasiswa fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Muhammad Rafli acara ini sangat bagus dan bermanfaat, khususnya bagi para mahasiswa yang akan menjadi calon penegak hukum di masa yang akan datang. Mengingat bahwa sangat panting untuk dapat mengetahui perbedaan antara UU Pers dan UU ITE agar dapat mengadili pelanggaran Pers dengan bijak sesuai undang-undang yang terkait serta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Diskusi Publik ini sangat bagus, khususnya bagi mahasiswa jurusan Hukum. Karena dapat mempelajari dan memahami perbedan antara UU Pers dan UU ITE agar dapat diterapkan dan disosialisasikan dalam masyarakat dan media sosial. Serta dapat mengetahui cara untuk menghindari berita Hoax dan bijak dalam menggunakan media sosial”, jelasnya.

Laporan: Mutiara, Annis

Editor : Sari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *