LPMFITRAH.COM – Hari kedua Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) yang digelar oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fitrah Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berlangsung secara online. Peserta menerima tiga materi, salah satunya mengenai Kejurnalistikan dan Kode Etik Pers oleh Prawira Maulana selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang sebagai pengisi materi, Jumat (25/6/2021).
Sebagai salah satu wujud Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 Tahun 1999.
Prawira Maulana menyampaikan dalam materinya bahwa, Kode Etik Pers diperuntukkan sebagai aturan jurnalis dalam melakukan tugasnya. Seorang jurnalis juga merupakan pemberi informasi bagi masyarakat begitupun sebaliknya, masyarakat bebas mendapatkan informasi, hal itu sudah dijamin dalam UU.
“Pers tidak boleh dikekang, jadi jangan diintervensi. Itulah mengapa jurnalis harus paham Kode Etik Pers,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, meskipun bebas intervensi namun disini jurnalis dilarang memanfaatkan keadaan dengan bebas melakukan segala hal dan dapat berlaku sewenang-wenang. Jika melakukan pelanggaran maka akan ada proses mediasi oleh Dewan Pers terlebih dahulu.
“Kebebasan pers bukan berarti seorang jurnalis dapat berlaku semena-mena,” tegasnya.
Ahmad Roin Alfarisi salah seorang peserta menilai, jika penyampaian materi Kejurnalistikan dan Kode Etik Pers sangat menarik didengar sehingga peserta dapat memahami materi yang disampaikan.
“Gaya pemateri dan topik yang dibahas menarik. Selain itu, dalam materi kita jadi tau kalau seorang jurnalis itu dijaga dan aman dalam ranah hukum,” tutupnya.
Reporter: Nawang Sari
Editor: Finessa Oktarisma