LPMFITRAH.COM – Bullying atau perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Tindakan ini bertujuan untuk menyakiti, mengintimidasi, atau mengucilkan korban. Bullying bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Dikutip dari detikjatim.com CW, Seorang siswi SMPN Surabaya melaporkan tindakan bullying yang dialaminya ke polisi. Korban, CW, mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal dari teman-temannya, termasuk tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Pengakuannya ini viral setelah diunggah oleh konten kreator Andy Sugar. Rabu (11/12/2024).
“Ya itu Ko, dipukul, ditendang, sampai diremas kemaluan saya, Ko,” ujar CW dalam konten bersama Andy Sugar yang diunggah ke akun @andysugarr.
Bukan hanya itu, CW juga mengaku dirinya tidak hanya mengalami bullying saat di sekolah, tapi juga ketika dirinya dan teman-temannya berada di tempat umum, yakni di salah satu kolam renang di Surabaya.
“Di kolam itu saya dipukul, ditendang, ditenggelamkan juga, terus saya juga ditelanjangi,” kata CW dengan terbata-bata. “Di depan orang banyak? Dilihat cewek-cewek juga?” Tanya Andy. “Iya, Ko,” jawab CW.
CW telah melaporkan kasus bullying yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasus bullying yang dilaporkan CW sedang diselidiki oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, polisi telah memeriksa 9 saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami juga sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB),” ujarnya.
Prasetyo menegaskan laporan itu dibuat CW pada 11 Oktober 2024. Usai menerima laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya memanggil 9 saksi untuk dimintai keterangan.
“Hingga saat ini kami terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak sekolah korban. Kami akan lakukan pemeriksaan psikiatri pada korban terkait dampak psikologis yang dialaminya pasca perundungan,” tuturnya.
Reporter: Ahmad Aziz Sidiq
Editor: Dian Winata