Pemohon Zico Leonard bersama Kuasa Hukumnya Rustina Haryati dan Angela Claresta Foek usai mengikuti sidang panel perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (25/012023) di Ruang Sidang MK.-Foto: dok. Mahkamah Konstitusi

Polemik disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih berlanjut. Bahkan, Undang-Undang ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Menurut kuasa hukum pemohon Rustina Haryati, MK masih berwenang untuk menguji Undang-Undang tersebut meskipun baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan.

“Kemudian, mengenai kewenangan Mahkamah, bahwa meskipun Undang-Undang a quo baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan, hal ini juga masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus permohonan a quo,” ujar kuasa hukum pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK yang disiarkan di kanal YouTube milik MK, Kamis (12/1/2023).

Ia juga mengatakan bahwa MK pada tahun 2012 pernah memeriksa perkara serupa, dan MK menerima permohonan pemohon.

“Karena sebelumnya sudah ada preseden putusan MK, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang diundangkan di 30 Juli 2012 baru berlaku 2 tahun kemudian sesuai Pasal 108 Undang-Undang SPPA tersebut. Namun, pada 2 Oktober 2012 Undang-Undang tersebut diujimaterilkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 110/PUU-X/2012 yang mana amar putusannya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” lanjut Rustina.

Melansir dari cnnindonesia.com, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pihaknya sangat siap jika ada pihak lain yang menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita tidak siap, tapi sangat siap, artinya lebih dari siap kita pasal-pasal itu bisa pertanggungjawabkan kami terus dialog dan diskusi memberikan pandangan terhadap kandungan isi KUHP ini kepada masyarakat,” ujar Eddy di acara CNN Indonesia News Room.

Laporan: Dian Winata
Editor. : Sari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *