LPMFITRAH.COM — Petinggi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan meeting via Zoom, membicarakan mekanisme konvensi dan tugas kerja tim RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
Peserta yang mengikuti Zoom Meeting nampak khusus untuk para petinggi Universitas dan dosen pengajar UMP maupun UMS dan juga mencakup mahasiswa, serta tidak membatasi peserta untuk mengikuti Zoom Meeting.
Wakil Rektor 1 UMS Prof. Harun Joko Prayitno, M.Hum. mengungkapkan, bahwa RPL dalam permen no.73/2013.pasal 4 ayat 1: RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal atau pendidikan informal dalam sektor pendidikan formal.
“Jadi, hal ini terdapat pedoman-pendoman dan mekanisme yang harus diikuti dalam pembelajaran,” tegasnya.
Prof. Harun Joko Prayitno, M.Hum. juga melampirkan pedoman dan mekanisme yang langsung ditanda tangani oleh beliau, berikut lampirannya,
Pedoman Mata Kuliah (MK)
a. kegiatan Kampus Mengajar Perintis (KMP) ini dapat dikonversi menjadi 20 Satuan Kredit Semester (SKS) (MK wajib/inti maksimum 12 SKS, MK pilihan maksimum 16 SKS dan MK umum sesuai Capaian Pembelajaran (CPL) ) sesuai CPL MK yang dituju.
b. konversi nama-nama MK inti, pilihan, umum, dan tambahan. Dengan capaian pembelajaran MK yang sedang dan/atau akan diprogramkan pada semester 5-8.
c. teknis konversi sistem administrasi akademik dilakukan oleh BAA dengan cara menambah fitur tambahan pada salah satu program kampus merdeka
d. pengakuan prestasi pada SKPI(Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
e. program penghargaan pelaksanaan KMP.
Mekanisme KMP
a. mahasiswa tetap melakukan heregristasi sesuai ketentuan yang berlaku di UMS.
b. mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima sebagai pelaksana KM2021 mengkomunikasikan atau berkonsultasi kepada dosen PA
c. melakukan pembayaran UKT sesuai dengan besaran SKS
d. mahasiswa melaksanakan KM selama 1 semester
e. Mahasiswa menyusun laporan sebagaimana ditetapkan kemdikbudristek dan menyiapkan luaran-luaran (output/aoutcome) untuk memenuhi CP MK yang dikonversi.
f. Dalam hal masih ada sisa (kelebihan) dana antara subsidi dari kemdikbudristek dengan biaya UKat SKS UMS, maka wajib disetorkan/dikembalikan ke kantor Kas Negara atau sebaliknya menambah biaya SKS apabila terdapat kurang/selisih biaya antara yang ditetapkan oleh UKT UMS dengan besarnya subsidi dari kemdikbudristek (sesuai dengan UKT SKS masing-masing prodi).
Pihak dari UMP tidak terlalu membantah, seperti pernyataan dari Dr. Purmansyah Ariadi, M.Hum. UMP akan mencoba ikut serta dalam perencanaan ini.
“Saya pribadi belum terlalu memahami prosedur ini,tapi kita akan mencoba mempelajari lebih lanjut,” tuturnya.
Reporter : Ahmad Roin Alfarisi
Editor : Finessa Oktarisma