LPMFITRAH.COM — Pencapaian aspirasi mahasiswa Sumatera Selatan (SUMSEL) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sehubung dengan disahkannya UU cipta kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Pada tanggal 5 Oktober 2020 menimbulkan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law cipta kerja oleh kalangan mahasiswa di SUMSEL, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi dari masyarakat SUMSEL menangkal dan meneruskan aspirasi kelompok masyarakat dan mahasiswa terkait disahkannya Omnibus Law.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sekaligus Koordinator aksi Muhammad Iqbal mengatakan, Aliansi mahasiwa SUMSEL akan mengawal dengan ditandatangani seluruh aspirasi dari seluruh aliansi mahasiswa SUMSEL atas permintaan dari masyarakat SUMSEL terkait Omnibus Law.
“Kedatangan kami adalah sebagai perwakilan dari masyarakat dan kami akan menyampaikan kepada ketua DPRD Provinsi SUMSEL,” ucapnya.
DPRD menerima dan akan memfasilitasi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI. Adapun poin-poin dari tuntutan, yakni 1. DPR Provinsi Sumsel menyepakatai poin-poin tuntutan yang Sudah disampaikan pada saat hari kamis. 2. Memfasilitasi mahasiswa bersama pimpinan DPRD Provinsi SUMSEL untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan Presiden RI.
DPRD juga sudah menyiapkan surat untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden maupun DPR RI, akan tetapi dalam waktu dekat belum bisa berangkat ke pusat dikarenakan DPR RI sedang proses, tidak ada yang bisa menerima untuk saat ini. Sehingga akan dikomunikasikan bagaimana supaya mahasiswa bisa menyampaikan langsung aspirasinya kepada yang ada di pusat.
Ketua DPRD Provinsi SUMSEL Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H. mengapresiasi seluruh mahasiswa sebagai penerus bangsa dalam menyampaikam pendapatnya di depan umum secara tertib.
“Kami seluruh pimpinan DPRD dan anggota DRPD memohon maaf pada hari kamis lalu tidak ada ditempat,” katanya.
Reporter : Finessa Oktarisma
Editor : Tria Millenia