
LPMFITRAH.COM — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) melakukan aksi mimbar bebas dengan tujuan meminta pihak kampus menurunkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Aksi mimbar bebas berlangsung selama tiga hari terhitung dari tanggal 7, 8 dan 10 Agustus 2020 di depan Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Cakra Buana sebagai koordinator aksi menjelaskan, saat mimbar bebas pada 10 Agustus 2020 Wakil Rektor III turun menemui masa aksi mimbar bebas dan mengancam mahasiswa akan ada sanksi tegas berupa kurungan penjara.
“Memang benar kalau WR III UMP berkata tindakan kami akan diancam dipidana,” ucapnya saat diwawancarai oleh LPM Fitrah UMP, (11/8/2020).
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk sejauh ini mahasiswa tetap berani dalam menyuarakan kebenaran, karena kami dari mahasiswa merasa tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam menyampaikan pendapat.
“Apalagi tulisan yang ada di spanduk dan di pamflet itu sama sekali tidak melanggar UU ITE,” tutupnya.
Wakil Rektor III UMP Dr. Ir. Muktharuddin Muchsiri, M.P. meluruskan bahwasanya akan adanya ancaman berupa kurungan penjara tersebut tidak benar, akan tetapi hanya saja menghimbau mahasiswa aksi mimbar bebas agar tidak memakai kata-kata seperti di spanduk “Orang Miskin Dilarang Kuliah Disini” dan pamflet seperti “Tahan Dulu Bayar UKT Mu! Sampai UKT Turun!”. Karena hal itu bisa ditempuh ke jalur hukum.
“Spanduk seperti itu kan dapat memprovokasi orang atau mahasiswa lain,” tegasnya.
Reporter : Tria, Anjas
Editor : Tria Millenia