Diskusi Perhutanan Sosial yang diadakan oleh Mongabay Indonesia, Minggu (26/5/2019). Foto : IST

LPMFITRAH.COM — Perhutanan Sosial merupakan usaha untuk melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan yang dulunya tidak diberikan akses legal oleh pemerintah, dan sekarang telah diberikan.

Melalui program kehutanan sosial yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak 2018 lalu membuat masyarakat yang berada disekitaran kawasan hutan kini dapat bernafas lega.

Pemerintah daerah pun sudah diminta untuk membantu para petani yang mendapatkan izin perhutanan sosial.

Untuk di Sumsel hingga Mei 2019, pemerintah telah menerbitkan 94 izin perhutanan sosial dengan luasan total 99.358.10 hektar.

Ahmad Taufik, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) mengatakan, Skema Perhutanan Sosial di Sumsel terdiri dari 5 yaitu Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Desa (HD).

“Kelima skema itu sudah mencapai 100.000 hektar di sumsel,” ujarnya saat mengikuti diskusi mengenai perhutanan sosial yang diadakan Mongabay Indonesia, Minggu (26/5/2019).

Lebih lanjut, Taufik menuturkan untuk PPS di Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019 ditargetkan mencapai 40.000 hektar. Saat ini baru terdiri dari 4 skema yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Desa (HD).

“Skema PPS di Muba yang belum ada itu skema Hutan Adat, jadi kita minta tolong untuk mempercepat agar adanya skema Hutan Adat,” tegasnya.

Taufik menjelaskan dengan adanya program PPS diharapkan kedepannya Musi Banyuasin harus memegang kelima skema itu. Untuk itu kita dorong setiap kabupaten ikut serta dalam program PPS itu. (Rika Oktarina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *