LPMFITRAH.COM — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Wiranto dan Menteri Komunikasi dan Informasi (MENKOMINFO) Rudiantara mengeluarkan pembatasan akses media sosial: WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter sebagai imbas aksi 22 Mei. Pembatasan tersebut berlaku dari 22 – 24 Mei 2019.
Aksi 22 Mei tersebut berawal dari hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Sehingga warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Bentrokan massa dengan aparat keamanan pun terjadi sejak Rabu (22/5/2019) dini hari di berbagai titik Jakarta yang membuat aparat keamanan terus melakukan penjagaan.
Aksi yang dilakukan massa pada 22 Mei tersebut berbuntut panjang dengan tindakan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dengan membatasi akses media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5/2019) pagi.
Pembatasan akses tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam Konferensi pers Rabu, (22/05/2019). Ia menjelaskan, Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum yang mengeluarkan kebijakan tersebut dan juga pembatasan yang bersifat sementara untuk menghindari berita bohong yang beredar di masyarakat.
“Pemerintah tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan dalam negeri,” ungkap Menteri Menkopolhukam tersebut dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/5/2019).
Menkominfo Rudiantara meminta maaf atas gangguan yang akan dialami oleh pengguna internet di Indonesia. Pembatasan unggah dan unduh foto dan video tersebut dilakukan untuk memperlambat penyebaran berita hoaks yang dapat mempengaruhi emosi seseorang.
“Ini hanya sementara, untuk penggunan akses lewat teks messenger tidak masalah,”tandasnya dilansir dari Detik.com.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Dr.Ir.Mukhtarudin Muchsiri,M.P mengatakan, dampak dari kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa 22 Mei tersebut membuat semuanya kena imbas. Selain banyak menimbulkan korban jiwa akibat bentrok tapi juga menimbulkan masalah lainya seperti kebijakan pemerintah membatasi akses internet.
“Sebagai orang yang membutuhkan akses internet untuk menjalankan kesibukan aktivitas kerja. saya merasa sangat dirugikan karena tidak dapat menghubungi satu sama lain,” tegasnya, Kamis (23/5/2019).
Ilman Nafia Mahasiswa jurusan Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah pasti ada dampak positif dan negatif. Positifnya dengan kebijakan pemerintah membuat akses dari para pembuat kerusuhan pun bisa terhambat. Negatifnya untuk para pelajar, pegusaha dan orang-orang lainnya mengandalkan internet.
“Jadi kalau mau menghubungi orang tua atau pacar pun jadi susah apalagi kalo ada acara bersama teman sehingga untuk komunikasinya sulit,” pungkas mahasiswa semester 2 tersebut.
Reporter: Habib Dhia Rabbani
Editor : Rika Oktarina