LPMFITRAH.COM — Maraknya berita hoax tentunya dapat berakibat buruk bagi perkembangan negara Indonesia. Hoax bisa menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin dapat memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) sangat rentan mengundang pertentangan antar masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.
Hal itulah yang mendorong Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Fakultas Hukum (FH) bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum mengadakan Seminar Nasional Sehari yang bertema “Penegakan Hukum terhadap Penyebarluasan Berita Bohong Hoax atau Fake News” di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Kamis (28/03/2019).
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Zulkarnain Kapolda Sumatera Selatan menuturkan, Hoax adalah suatu pemberitaan palsu atau pemberitahuan yang tidak jelas sumber dan isinya tidak benar dengan tujuan menipu pembaca untuk mempercayainya.
“Orang yang membuat berita palsu mengetahui bahwa berita tersebut adalah palsu biasanya digunakan dalam media internet yang bisa mengakibatkan kecemasaan, kebencian dan permusuhan sehingga membentuk suatu fanatisme atas nama idelogi yang berprovokasi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, isu hoax paling banyak terjadi di wilayah sosial politik dengan persentase 91,8% dilanjutkan isu SARA 88,6% dan kesehatan 41,2%. Hoax itupun menyebar lewat pengguna internet dengan jumlah pemakainya 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang.
“Dari sekian banyak pengguna internet di Indonesia ternyata yang paling banyak sebagai pengguna media sosial adalah anak muda berumur 13-18 tahun dengan presentase 75,50% dan terendah 15,72% dengan rentan umur 54> tahun. Dari hal tersebut sebagai pengguna media sosial harus bisa melawan hoax dengan 4 tips yaitu baca, tanyakan, cek, dan pastikan.
Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum selaku Kriminilog mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tentu membawa pengaruh positif dan negatif, begitu juga dengan pemanfaatannya di satu sisi memberikan kontribusi dan di sisi lainnya bisa bersifat melawan hukum.
“Harus ada fungsi ketertiban agar terciptanya kepastian hukum dengan adanya UU untuk memberantas hoax dan isu SARA agar terbentuk infomasi yang berkompeten dan bisa dibuktikan kebenarannya,” tuturnya.
Reporter: Muhammad Pebriansyah
Editor: Sakeena Ihramia