Aksi Protes Tindak Kekerasan Jurnalis Tempo Surabaya bertempat di Bundaran Air mancur Masjid Agung Kota Palembang, Kamis (1/4/202). FitrahFoto: IST

LPMFITRAH.COM — Tindak kekerasan yang kembali menimpa salah seorang jurnalis Tempo yaitu Nurhadi yang saat itu tengah ditugaskan oleh Redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pajak.

Dikutip dari Liputan6.Com, Nurhadi mendapatkan kekerasan dari pengawal angin, dimana saat itu Nurhadi dituduh menyelinap masuk ke acara resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno, yang diduga mendapat kekerasan berupa pukulan dan juga ancaman serta ditahan di hotel selama dua jam agar hasil reportasenya tidak dilaporkan.
 
Dengan kembalinya terjadi kasus seperti ini memantik para wartawan dan juga beberapa Organisasi pers melakukan aksi protes terkait kasus yang sama terus terulang.
 
Aksi sudah dilakukan di beberapa daerah, termasuk di Palembang, aksi ini diikuti oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (SUMSEL), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan (SUMSEL), Asosiasi Masyarakat Siber Indonesia (AMSI) Sumatera Selatan (SUMSEL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (SUMSEL), Hutan Kita Institut (Haki), Perhimpunan Lingkar Hijau (PLH) dan beberapa organisasi Pers mahasiswa lainnya yang bertempat di Bundaran Air mancur Masjid Agung Kota Palembang, Kamis (1/4/2021).  

FitrahFoto: IST


Dalam aksi tersebut mereka mengecam keras tindakan kekerasan dan menyatakan tiga tuntutan terhadap pihak kepolisian, yaitu:
 
1. Menuntut kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi dengan hukum yang berlaku. Disini keseriusan polda Jatim dalam menindaklanjuti kekerasan menjadi kunci profesionalisme kepolisian ke depan.
 
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
 
3. Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumatera Selatan (SUMSEL) dan masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang- Undang (UU) Pers.
 
Menanggapi adanya aksi ini Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro yang saat itu turun langsung ke lokasi aksi untuk menerima dan menandatangani petisi. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian dan koordinasi serta telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan terkait kasus tindakan kekerasan tersebut dan penegasan juga diberikan pada polda jatim untuk melakukan penyidikan secara tuntas soal kasus ini.
 
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh dianggap sepele, karna fungsi pers yaitu sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat untuk mengetahui dinamika pembangunan,” ujarnya.
 
Ia menambahkan bahwa pers mendapatkan jaminan UU pers apabila dalam pelaksanaan tugas sebagai jurnalis mendapat gangguan-gangguan yang di luar batas kewajaran.
 
“Kami membuka pintu dari Polda, Polres SUMSEL, kami jamin kasus seperti ini agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
 
Kasus kekerasan pada jurnalis meningkat cukup signifikan, perlu dilakukan aksi kampanye turun ke jalan. Dilihat sepanjang tahun 2019-2020 AJI mencatat peningkatan yang signifikan sebanyak 32 persen dimasa pandemi, dari 89 kasus kekerasan dan kini meningkat menjadi 117 kasus kekerasan.
 
Prawira Maulana sebagai koordinator aksi sekaligus sebagai ketua dari AJI menyampaikan, agar profesi jurnalis yag kerap mendapatkan kekerasan mulai saat ini harus benar-benar terlindungi oleh UU Pers.
 
“Jangan lagi ada kekerasan terhadap jurnalis, media mainstream, media independen, media alternatif ataupun jurnalis mahasiswa,” tutupnya.
 
 
 
Reporter: Nawang Sari
Editor: Tria Millenia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *