Saat meliput kegiatan PK2MB di Fakultas Teknik sebelum terjadi aksi pencekikan terhadap Anggota Pers Kampus. Rabu, (4/9/2019).

LPMFITRAH.COM – Tindakan kekerasan terhadap Jurnalis kampus kembali terjadi, Kali ini yang menjadi korban adalah salah satu anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fitrah Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Dilakukan oleh salah satu oknum panitia pelaksana (PANPEL) Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MB) Fakultas Teknik (FT) Rabu, (4/9/2019).

Saat ditelusuri lebih lanjut, kronologi kejadian bermula saat tim peliputan dari anggota LPM Fitrah UMP meliput kegiatan PK2MB di setiap fakultas yang berada di kampus UMP. Pada saat akan mengambil foto kegiatan di fakultas teknik, tiba-tiba terdengar suara keributan di sekitar lingkungan fakultas sehingga tim langsung menghampiri ruangan tersebut.

“Jiwa jurnalis kami terpanggil dan langsung menghampiri lokasi tersebut. Ternyata sudah banyak orang disana yang berdiri di depan pintu,” ujar habib.

Kami pun langsung ingin masuk ke ruangan tersebut untuk mengambil gambar dan data yang dibutuhkan, ternyata kami dihadang oleh beberapa PANPEL yang berada disana. Adu mulut dan aksi dorong-dorong pun tak terhindarkan lagi, tak disangka saat aksi adu argument terjadi ada salah satu oknum PANPEL dari Fakultas teknik melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu anggota LPM Fitrah dengan mencekik leher nya dengan tangan dan sambil melontarkan kata-kata ancaman kepadanya.

“Saya datang baik-baik, mereka mengira kami memberontak karena ingin menerobos masuk padahal kami cuma ingin mengambil data malah dapat perlakuan kasar. Dengan mencekik saya dengan kuat sambil mengucapkan kata-kata ancaman. Beberapa PANPEL disana juga melontarkan kata-kata kasar terhadap saya,” papar habib Reporter LPM Fitrah.

Ir. Ahmad Junaidi, M.T. selaku Wakil Dekan III Fakultas Teknik menuturkan, kami ingin merendam kejadian tadi karena ada mahasiswa baru yang sedang PK2MB dan memohon maaf atas kejadian tadi karena tidak satu niat pun ingin melakukan tindakan tersebut kepada LPM Fitrah.

“Mewakili seluruh PANPEL memohon maaf atas kejadian yang kurang berkenan terhadap LPM Fitrah atas perlakuan bawahan saya,” tuturnya.

Padahal dalam  undang-undang sudah menjelaskan pada Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Reporter: Pebri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *